Yang pertama, apa ya yang dimaksud "perusahaan
manufaktur"?
Sedikit penjelasan dari saya bahwa perusahaan manufaktur
adalah perusahaan yang memproses bahan mentah hingga bahan tersebut berubah
menjadi barang yang diap untuk dipasarkan. Nah, pada umumnya industri /
perusahaan yang bergerak di bidang ini telah menggunakan bermacam - macam
peralatan modern.
Perusahaan manufaktur dapat mekakukan transaksi penjualan
barang hasil produksinya baik di dalam negeri atau pun ke luar negeri.
Pada perdagangan international terdapat banyak cara yang
digunakan untuk menentukan harga dan penyerahan barang, misalnya :
- Door to door
- Port to port
- Cost and Freight
- Cost Insurance and Freight
- Freight on Board
- Dan lain lain
Nah, yang sering dipakai dan diterima untuk kegiatan impor
ekpor adalah sistem Freight on Board (FOB) dan Cost Insurance Freight
(CIF).
Free On Board dilakukan pada di atas kapal yang akan
melakukan pengangkutan barang. Selain itu yang memiliki kewajiban untuk
mengurus formalitas ekspor adalah pihak penjual. Persyaratan dengan menggunakan
FOB hanya dapat dilakukan untuk pengangkutan laut dan antarapulau semata.
Penjual melakukan penyerahan barang. Bila barang – barang melewati pagar kapal
di pelabuhan pengapalan. Hal itu berarti bahwa pembeli wajib memikul semua
biaya dan resiko atas kehilangan atau kerusakan barang mulai dari titik itu.
Syarat ini menuntut penjual untuk mengurus formalitas ekspor. Syarat ini hanya
dapat dipakai untuk angkutan laut dan sungai saja.
Faktor-faktor yang Mempengaruhi FOB :
a. Jarak antara Departure Port dengan Destination Port
Semakin jauh jarak antara pelabuhan asal (Departure Port) akan semakin tinggi juga Freight Cost yang akan timbul. Masing-masing forwarding company atau shipping line biasanya memiliki daftar rate yang disesuaikan dengan port of departure.
b. Berat atau volume dari barang yang diangkut
Semakin besar jumlah/volume barang yang akan dikirimkan tentu akan semakin tinggi juga Freight Cost nya
c. Cara pengiriman
Cara pengiriman bisa melalui udara bisa juga melalui laut. Untuk jumlah/volume pengiriman yang sama, pengiriman lewat udara cost lebih tinggi dibandingkan dengan lewat laut.
Cara pengiriman bisa melalui udara bisa juga melalui laut. Untuk jumlah/volume pengiriman yang sama, pengiriman lewat udara cost lebih tinggi dibandingkan dengan lewat laut.
d. Carrier (alat transportasi) yang dipergunakan
Masing-masing carrier memiliki rate yang berbeda-beda meskipun untuk cara pengangkutan yang sama (sama-sama lewat udara atau sama-sama lewat laut).
Dalam Cost Insurance and Freight (CIF),penyerahan barang
dilakukan di atas kapal. namun ongkos angkut dan premi asuransi sudah dibayar
oleh penjual sampai ke pelabuhan tujuan, dengan begitu penjual wajib untuk
mengurus formalitas ekspor. selain itu, dengan persyaratan CIF, maka penjual
memiliki kewajiban untuk menutu kontrak asuransi dan melakukan pembayaran premi
asuransi.
nice blog .. thanks mba buat info nya hihi
ReplyDelete